Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kemungkinan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat pada Selasa (7/2/2017) mendatang karena akan mengajukan pra peradilan terhadap penetapan statusnya sebagai tersangka.
“Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan dulu, jadi tidak hadir,” ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (3/2/2017).
Menurut Kiagus, saat ini kliennya sedang menunggu datangnya surat penetapan tersangka agar mereka langsung mengajukan praperadila ke Pengadilan Nergeri Bandung.
“Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak,” tuturnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahawa pihaknya sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Syihab untuk diperiksa sebagai tersangka pada 7 Februari 2017.
Yusri Yunus berharap agar Rizieq bersikap kooperatif dengan mengikuti surat panggilan tersebut tanpa membawa massa untuk mengawal.
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan ke polisi oleh Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila terkait ini ceramahnya di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011 lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi, sehingga Rizieq ditetapkan sebagai tersangka.
(samsul arifin – www.harianindo.com)