Jakarta – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau asering dipanggil Ahok, Humprey Djemat, mengatakan, rencana pelaporan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ihwal fitnah penyadapan baru sebatas komentar.
“Itu baru komentar salah satu penasihat hukum dan belum diputuskan,” kata Humprey .(5/2/2017)
Pada Sabtu (4/2) di sebuah forum diskusi, salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, mengancam akan melaporkan presiden keenam RI itu karena dinilai telah melakukan fitnah atas tudingan penyadapan.
Baca juga : Ahmad Bambang Bakal Segera Menjali Pemeriksaan di Kejaksaan
“Pak SBY ini mengatakan penasihat hukum punya hasil penyadapan, itu bisa saja memfitnah karena enggak ada penyadapan. Itu memfitnah kami, bisa saja kami laporkan,” kata Tommy.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat SBY merasa kesal lantaran dalam sidang penistaan agama namanya disebut-sebut dan diduga terlibat percakapan dengan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.
Kemudian, SBY menduga percakapannya telah disadap. Presiden keenam RI tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
Ahok sendiri sudah memberikan klarifikasi terkait percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma’ruf Amin. Menurutnya, ia bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY karena informasi percakapan tersebut hanya didapat dari situs media online.
(bimbim – www.harianindo.com)