Jakarta – Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan penyidik kejaksaan akan segera memeriksa mantan Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Ahmad Bambang.
Pemeriksaan Ahmad itu berkaitan dengan pengusutan dugaan korupsi penyediaan dan operasi kapal pada PT Pertamina Trans Kontinental tahun 2012-2014. Ahmad diperiksa terkait posisinya sebagai Dirut PT Pertamina Trans Continental saat kasus ini terjadi.
“Sementara ini dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal,” ujar Prasetyo pada Sabtu (4/2/2017).
Menurut Prasetyo sebenarnya Ahmad sudah dipanggil oleh penyidik kejaksaan pada tiga hari lalu, tapi yang bersangkutan tidak memenuhinya.
Ia menambahkan kejaksaan telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan dan memiliki hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Sudah penyidikan, saya rasa karena kita (penyidik) sudah menerima bahan-bahannya ada dari PPATK ada dari BPK, sedang koordinasi. Jadi semua kita lakukan dengan terukur tidak ada mencari-cari,” kata Prasetyo.
Pemeriksaan Ahmad ini melanjutkan upaya Kejaksaan Agung yang sedang menggenjot penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina.
Pada awal Januari lalu, penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015 berinisial MHKL sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun.
“Jumlah dananya Rp1,351 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum.
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-02/F.2/Fd.1/01/2017 tanggal 9 Januari 2017.
Dia menyebutkan modus dugaan tindak pidana korupsi dana pensiun tahun anggaran 2014-2015 itu ialah dengan melakukan penempatan investasi berupa saham ELSA, KREN, SUGI, dan MYRX. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)