Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menduga percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma’ruf Amin yang terkuak dalam sidang kasus penodaan agama, telah disadap.
Pernyataan SBY ini lantas ditanggapi serius oleh kubu Basuksi Tjahaja Purnama. Kuasa Hukum Ahok, Tommy Sihotang mengatakan, dia bersama timnya akan melaporkan SBY ke polisi jika tak terbukti ada penyadapan.
“Kalau tidak ada penyadapan kami akan proses hukum, dari mana beliau tau ada penyadapan,” ujar Tommy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2/2017).
Menurut Tommy, bukti yang dimiliki oleh dirinya adalah berdasarkan pada berita salah satu media online tertanggal 7 Oktober, dan saksi. Karenanya dia mengaku aneh kalau SBY menduga hal tersebut adalah penyadapan. “Bukti itu macam-macam,” katanya.
Baca juga: Polri Bakal Ganjar Penyadap Ilegal dengan Hukukuman 15 Tahun Penjara
Sebelumnya, SBY merasa kesal karena percakapan dirinya dengan Ma’ruf Amin terungkap dalam sidang dugaan penistaan agama terhadap Ahok. SBY menduga percakapan dirinya didapat dengan cara ilegal atau lewat penyadapan. Karenanya kalau benar ada penyadapan Ahok dan kuasa hukumnya melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh sebab itu, Presiden keenam tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)