Jakarta – Tudingan penyadapan yang diarahkan pada kubu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendapat respons. Tommy Sihotang, kuasa hukum Ahok, membalas dengan meminta majelis hakim untuk menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono ke pengadilan.
Tommy menyebut, mantan presiden Indonesia ini sebagai pihak yang menghembuskan kabar penyadapan. Kehadiran SBY diharap bisa memberi titik terang pada kasus ini.
“Kami akan minta hakim panggil dia (SBY). Bawa hasil penyadapan itu. Karena tidak ada yang bilang penyadapan, beliau yang bilang penyadapan,” tegasnya, Sabtu (4/2/2017).
Tommy mengatakan, dalam proses persidangan, pihaknya hanya ingin mengkonfirmasi bukti tersebut kepada saksi. Namun, bukti yang dimaksud bukanlah penyadapan. Tudingan itu dinilai hanya kesimpulan yang dibuat oleh orang yang tidak mengikuti proses di pengadilan.
“Kami mengatakan ada bukti. Tapi, bukti itu macam-macam. Bisa penyadapan, bisa lain-lain. Kalau pak SBY secara terang benderang bilang ada penyadapan, kami minta majelis hakim panggil SBY untuk menjelaskan. Siapa tahu dia bawa [tudingan] penyadapan itu untuk buat terang masalahnya,” tambahnya.
Ia mengaku memiliki bukti komunikasi antara Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ma’aruf Amin, ketua MUI. Namun, ia enggan menyebut secara rinci bukti yang dimaksud.
Baca juga: Fokdem Nilai Sertifikasi Penceramah Khotbah Bisa Lahirkan Ideologi Islamisme
“Ada, lah. Pada waktunya, kami akan serahkan ke majelis hakim. Sangat tidak etis kalau saya sudah sampaikan di sini, tapi belum diserahkan ke majelis hakim,” ujarnya di Cikini, Sabtu (4/2/2017).
Sehingga pemanggilan SBY di pengadilan, menurut Tommy merupakan langkah untuk membuat isu penyadapan ini bisa menemukan titik terang. Jika tudingan itu tak terbukti, pihaknya berencana akan melaporkan SBY atas tuduhan fitnah. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)