Home > Ragam Berita > Nasional > Awas, Menggunakan Hak Pilih Lebih dari Sekali Dalam Pilkada Dapat Dipenjara dan Membayar Denda

Awas, Menggunakan Hak Pilih Lebih dari Sekali Dalam Pilkada Dapat Dipenjara dan Membayar Denda

Jakarta – Pertengahan Februari, tepatnya pada tanggal 15 Februari 2017 mendatang, di seluruh wilayah Indonesia akan dilaksanan Pilkada Serentak 2017. Masyarakat diharapkan menggunakan hak pilihnya dengan mendatangi TPS yag telah ditentukan menurut wilayah masing-masing.

Awas, Menggunakan Hak Pilih Lebih dari Sekali Dalam Pilkada Dapat Dipenjara dan Membayar Denda

Namun demikian, warga juga harus megerti bahwa dalam Pilkada Serentak nanti setiap warga hanya boleh menggunakan satu kali saja hak suaranya. Bila melakukan pelanggaran maka akan ada konsekuensi hukum serius yang harus ditanggung, pidana penjara dan denda puluhan juta rupiah.

“Jadi kalau sudah menggunakan hak pilih dimana-mana (lebih dari satu tempat), tentu akan ada ketentuan pidana,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos seusai acara diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).

Adapun dalam UU 10/2016, beberapa Pasal yang mencantumkan sanksi bagi pemilih yang menyalahgunakan hak suaranya di antaranya:

Pasal 177A: “(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara. Pemilihan dan/atau saksi pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.”

Pasal 178A: “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). ”

Pasal 178B: “Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).”

Pasal 178C: “(1) Setiap orang yang tidak berhak memilih yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (2) Setiap orang yang dengan sengaja menyuruh orang yang tidak berhak memilih memberikan suaranya 1 (satu) kali atau lebih pada 1 (satu) TPS atau lebih dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 144 (seratus empat puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp144.000.000,00 (seratus empat puluh empat juta rupiah).”
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Pengacara Akan Ungkap Bukti Komunikasi Ma'ruf Amin Dengan SBY Pada Sidang Ahok Hari Ini ?

Pengacara Akan Ungkap Bukti Komunikasi Ma’ruf Amin Dengan SBY Pada Sidang Ahok Hari Ini ?

Jakarta – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan akan memberikan bukti komunikasi ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis