Jakarta – Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang meminta majelis hakim menghadirkan mantan orang nomer satu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam sidang kasus penodaan agama.
Hal itu dilakukan agar dugaan penyadapan antara SBY dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin bisa dibuktikan.
“SBY harus hadir di sidang berikutnya, kan dia juga sudah jadi warga negara biasa, jadi bisa hadir,” ujar Tommy dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (4/2).
Baca juga :Kubu Ahok Minta SBY Jelaskan Dugaan Penyadapan di Persidangan
Menurut Tommy, dalam persidangan nanti SBY harus membuktikan omongannya adanya dugaan penyadapan. Pasalnya isu soal penyadapan pertama kali digulirkan oleh pria asal Pacitan, Jawa Timur tersebut.
“SBY bawa hasil penyadapan, padahal kan itu tidak akan penyadapan, dan ini semakin menarik dan membuat kasus terang benderang,” katanya.
Sebelumnya, SBY merasa kesal karena percakapan dirinya dengan Ma’ruf Amin terungkap dalam sidang Selasa pekan lalu.
SBY, menduga percakapan dirinya didapat dengan cara ilegal atau lewat penyadapan. Karenanya kalau benar ada penyadapan Ahok dan kuasa hukumnya melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Oleh sebab itu, Presiden keenam tersebut ingin mendapatkan keadilan dan meminta pihak-pihak yang melakukan penyadapan bisa ditindak oleh aparat penegak hukum.
Sekadar informasi, Ahok sudah memberikan klarifikasi terkait adanya percakapan lewat telpon antara SBY dengan Ma’ruf Amin. Menurut Ahok dirinya bersama dengan kuasa hukumnya tidak pernah melakukan penyadapan terhadap SBY.
Menurut Ahok, informasi percakapan antara SBY dengan Ma’ruf Amin ia dapat dari situs media online tertanggal 7 Oktober 2016.
(Bimbim – www.harianindo.com)