Makassar – Sumber gaji guru honorer di SMA dan SMK di Sulawesi Selatan pascapengalihan pengelolaan ke provinsi, hingga saat ini belum jelas.
Selama ini gaji guru honorer hanya bersumber dari sumbangan orang tua siswa. Kepala SMKN 5 Makassar, Andi Umar Patta mengakui, sekolah bisa kewalahan membayar insentif guru honorer nantinya.
Sebelumnya, sumbangan itu diatur dalam perwali nomor 54 tahun 2014 tentang sumbangan sukarela pendidikan berkualitas (SSPB) yang bersumber dari orang tua.
“Tapi karena beralih, berarti yang harus dipedomani saat ini aturan provinsi. Sampai sekarang belum ada juknisnya (petunjuk teknis),” kata Umar Patta, seperti diberitakan FAJAR (Jawa Pos Group).
Dia mengungkapkan, sumbangan sukarela sudah bisa menutupi gaji guru honorer. Walaupun, tidak ada bantuan dari pemerintah.
“Sumber lain diperoleh dari unit produktif, seperti sewa gedung sekolah, pelayanan jasa servis mesin rusak dari industri, dan bantuan alumni,” tambah dia.
Baca juga: Jazuli Juwaini Imbau Penegak Hukum Tidak Ikut Campur dengan Konflik Internal Ormas
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 11 Makassar Arfansyah juga mengakui bahwa insentif guru honorer hanya bersumber dari SSPB. Tidak ada bantuan dari pemerintah.
“SSPB itu tidak ada penetapan besarannya. Sangat variatif. Ada yang tidak membayar, ada Rp10 ribu, Rp20 ribu, dan lainnya. Itu yang kita salurkan ke honorer,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)