Jakarta – Hidayat Nur Wahid selaku politikus senior asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim dirinya belum mendengar secara langsung laporan Yudi Widiana Adia dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hidayat Nur Wahid
Hidayat pun berharap, penegakan hukum terhadap Yudi berlaku atas dasar hukum.
“Dan tidak ada agenda di luar hukum itu. Tentu kami persilakan KPK melaksanakan tugas dan kewajibannya sebenar-benarnya tanpa pretensi terkait dengan agenda-agenda di balik itu semua,” kata Hidayat, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Meski demikian, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini mempermasalahkan judul pemberitaan di suatu media yang mengaitkan kasus Yudi dengan nama PKS.
“Saya mempermasalahkan judul dan pernyataan yang menyatakan ‘KPK menetapkan politikus PKS’, karena pasti yang bermasalah itu bukan institusi. Harusnya, KPK atau rekan-rekan media fokus saja. Yang salah siapa? Sebut saja yang salah, jangan kemudian menyebut institusinya, karena itu kalau pakai UU ITE saya bisa nuntut balik lho,” ujarnya mengancam.
Hidayat lantas menegaskan, partainya sebagai institusi tidak pernah meminta, menyuruh atau memerintahkan Yudi. Menurut dia, yang ditetapkan tersangka oleh KPK adalah perorangan, bukan institusi.
“Kami PKS akan bisa menuntut balik kepada media manapun yang mengatakan bahwa KPK menetapkan politikus PKS, karena yang ditetapkan KPK bukanlah politikus PKS,” tegas Hidayat.
Baca juga: Polri Tidak Tergesa-gesa Dalam Menyikapi Isu Penyadapan SBY
Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara yang menjerat tiga anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Andi Taufan Tiro dan Budi Supriyanto, serta menjerat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. (Yayan – www.harianindo.com)