Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua orang anggota DPR menjadi tersangka kasus dugaan suap. Mereka adalah Yudi Widiana dari PKS dan Musa Zainuddin dari PKB.
“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi HarianIndo, Jumat (3/2/2017).
“(Ditetapkan sebagai tersangka) sejak tanggal 24 (Januari) kemarin,” tambah Basaria.
Penetapan Yudi dan Musa sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti.
Seperti diketahui, pada Januari 2016 KPK menangkap Damayanti Wisnu Putranti bersama dua orang rekannya, Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Ketiganya disangka menerima suap dari Abdul Khoir, yang juga telah ditangkap.
Kemudian KPK melakukan pengembangan dan menetapkan beberapa tersangka lainnya yaitu Budi Supriyanto, Amran H Mustary, Andi Taufan Tiro, dan So Kok Seng.
Sedangkan nama Yudi dan Musa juga telah beberapa kali disebut di depan persidangan, salah satunya saat Aseng menjadi saksi pada persidangan tanggal 18 April 2016 lalu. Saat itu Aseng mengaku telah memberikan uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada Yudi melalui seorang anggota DPRD Bekasi yang bernama Kurniawan. Namun tuduhan itu selalu dibantah oleh Yudi.
Sedangkan nama Musa juga kerap disebut oleh beberapa saksi di persidangan, aalah satunya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan Amran H Mustary. Demikian juga saat dakwaan kepada Khoir.
“Musa Zainuddin menyetujui permintaan terdakwa (Abdul Khoir) agar proyek aspirasinya senilai Rp 104,76 miliar diserahkan untuk dikerjakan oleh terdakwa dan So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dengan komitmen terdakwa dan Aseng memberikan fee 8 persen dari nilai proyek atau sejumlah Rp 8 miliar,” kata jaksa KPK saat membacakan berkas dakwaan untuk Khoir, Mochamad Wiraksajaya, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat pada 4 April 2016 lalu.
Fee sebesar Rp 8 miliar ini terbagi dalam dua proyek, yakni proyek pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, yang akan diserahkan kepada Khoir dengan fee sebesar Rp 3,52 miliar kepada Musa, dan proyek pembangunan jalan Taniwei-Saleman senilai Rp 54,32 miliar diberikan kepada Aseng dengan fee sebesar Rp 4,48 miliar.
(samsul arifin – www.harianindo.com)