Jakarta – Kuasa hukum calon wakil gubernur DKI Jakarta Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali melaporkan satu lagi saksi kasus Ahok ke pihak kepolisian dengan dugaan telah memberikan kesaksian palsu.
Saksi yang dilaporkan ini adalah Willyuddin Abdul Rasyid Dhani.
“Waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu tapi ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016,” kata salah satu tim kuasa hukum Ahok, Urbanisasi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/2/2017) malam.
Selain salah salah dalam penyebutan waktu, saksi Willyudin juga salah dalam menyebutkan tempat kejadian. Oleh Willyudin disebutkan terjadi di Tegalega, padahal pidato Ahok terjadi di Kepulauan Seribu.
Pada persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (17/1/2017) lalu, terungkap bahwa keterangan Willyudin ke polisi berbeda dengan kesaksiannya di depan pengadilan.
Atas dasar ini maka tim kuasa hukun Ahok menganggap Willyudin telah melangar Pasal 242 KUHP tentang Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Pasal 220 KUHP tentang Laporan Palsu kepada Polisi, Pasal 317 KUHP tentang Pengaduan Palsu dan Fitnah, serta Pasal 318 KUHP tentang Perbuatan Fitnah.
Sebelum ini, tim kuasa hukum Ahok juga melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam Novel Bakmukmim dan Ketua FPI DKI Jakarta Habib Muchin Alatas atas tuduhan yang sama.
(samsul arifin – www.harianindo.com)