Jakarta – Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali melaporkan saksi palsu di persidangan kasus dugaan penodaan agama. Saksi Wilyudin Abdul Rasyid Dhani dinilai memberikan keterangan palsu terkait tanggal pelaporannya di Polres Bogor.

Ahok
“Salah satu saksi yang namanya Wilyudin Abdul Rasyid Dhani pada waktu itu memberikan keterangan pertama adalah bahwa dalam laporannya itu dibuat pada tanggal 6 September. Dia menganggap bahwa 2016 Pak Ahok memberikan pidato di Kepulauan Seribu, tapi ternyata pada faktanya terjadi pada tanggal 27 September 2016. Demikian juga locus delicti-nya laporan yang bersangkutan telah terjadi di Tegalega, padahal peristiwa terjadi di Kepulauan Seribu,” terang Urbanisasi, salah satu tim pengacara Ahok kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/2/2017) malam.
Urbanisasi kemudian mengungkap fakta lain yang disampaikan saksi tersebut di persidangan bahwa saksi mengatakan ketika melapor ke polisi hanya didampingi oleh satu orang.
“Tapi ketika dilakukan konfrontasi dengan pihak Babin dan Banitnya, di sana terungkap bahwa ternyata didampingi oleh tiga orang,” tambaj Urbanisasi.
“Dan yang bersangkutan juga sempat mengatakan sebuah statement yang intinya bahwa ada tekanan ketika itu bahwa pihak kepolisian kalau tidak menerima laporan kami ini maka akan didatangi oleh ribuan umat massa atau ribuan umat datang ke tempat ini,” lanjutnya.
Terkait penyampaian keterangan saksi Wilyudin di persidangan tersebut, Urbanisasi menilai bahwa saksi sudah memberikan keterangan palsu.
Baca juga: Jubir Ahok Sebut Megawati Bakal “Turun Gunung”
“Sehingga pasal yang kami ajukan yakni Pasal 242 ayat 1 kemudian Pasal 220, 317, 318 KUHP,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)