Jakarta – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh polisi terhadap Firza Husein terkait kasus dugaan makar.
Menurut Rikwanto, Firza terpaksa ditangkap karena dianggap tidak kooperatif saat akan diperiksa oleh polisi.
Dari catatan polisi, Firza yang merupakan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini telah dua kali mangkir dari panggilan polisi yang akan diperiksa terkait kasus dugaan makar.
“Dugaan makar. Yang bersangkutan dipanggil dua kali enggak datang,” kata Rikwanto.
Kuasa Hukum Firza Husein, Aziz Yanuar menyayangkan tindakan polisi yang melakukan penangkapan terhhadap Firza karena seharusnya Firza baru akan datang ke kepolisian pada Rabu (1/2/2017).
“Namun dia dijemput paksa dari rumahnya,” kata Aziz.
Firza sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar karena diduga Firza Husein mengorganisir pendanaan aksi 212 yang lalu.
Firza Husein dijemput paksa oleh polisi pada hari Selasa (31/1/2017) sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya, di Pinang Ranti, Jakarta Timur.
(samsul arifin – www.harianindo.com)