Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Akan Usut Pembuat dan Penyebar Situs “baladacintarizieq” Terkait Konten Pornografi

Polisi Akan Usut Pembuat dan Penyebar Situs “baladacintarizieq” Terkait Konten Pornografi

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait konten pornografi dalam situs baladacintarizieq.com. Polisi akan menyelidiki siapa pembuat dan penyebarnya.

Polisi Akan Usut Pembuat dan Penyebar Situs “baladacintarizieq” Terkait Konten Pornografi

“Kami selidiki dalam kasus ini adalah penyebarnya dan juga yang membuatnya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat, Selasa (31/1/2017).

“Jadi tidak hanya yang menyebarkan, tetapi yang membuat juga bisa diproses,” tambah Wahyu.

Wahyu membenarkan bahwa pihak Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari masyarakat terkait situs tersebut dan kini tengah diselidiki oleh tim dari Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Iya sudah kami terima, semalam laporannya. Tentunya kami akan proses laporan tersebut, kami selidiki,” jelas Wahyu.

Seperti diketahui, kasus konten pornografi yang ada di dalam situs baladacintarizieq pertama kali dilaporkan oleh Ketua Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi Jefri Azhar, pada Senin (30/1/2017) lalu.

“Kedatangan kita ke sini melaporkan bahwasanya ada beredar foto seksi yang diduga Firza Husein yang dikaitkan dengan Habib Rizieq. Nah kedatangan kami disini melaporkan bahwasanya ini sangat vital sekali, seharusnya tidak boleh disebar karena bisa menimbulkan kekacauan yang masif. Kita meminta kepada Polri untuk membuktikan keaslian dokumen dan foto ini benar atau tidak karena ini sangat menganggu generasi muda,” jelas Jefri di Polda Metro Jaya, Senin.

Laporan telah diterima oleh polisi dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus, dengan dugaan pelanggaran Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan atau pasal jo Pasal 32 UU RI no 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 11 tahun 2008 ttg ITE sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tengang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Agus berjalan kaki ke Kelurahan Cikini

Agus berjalan kaki ke Kelurahan Cikini

Jakarta – Agus Harimurti Yudhoyono berkampanye dari Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat dengan berjalan kaki ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis