Bandung – Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan Pancasila dan pencemaran nama baik.
Penetapan tersangka pada Rizieq mengacu pada hasil gelar perkara ketiga. Hal tersebut dilakukan Dit Reskrimum Polda Jabar selama 7 jam.
”Kami menetapkan telapor menjadi tersangka. Semua unsur dan alat bukti terpenuhi, maka statusnya meningkat menjadi tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus usai gelar perkara penetapan tersangka kepada Habib Rizieq di Mapolda Jabar, Bandung, Senin malam (31/1/2017).
Meski berstatus sebagai tersangka, tutur Yusri, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap terlapor. Selain itu, pihaknya pun tidak mempermasalahkan jika ke depannya Rizieq akan melakukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Rizieq.
”Dua pasal yang dipersangkakan terhadap Rizieq total hukumannya di bawah lima tahun. Untuk Pasal 154 A KUHP tentang penistaan lambang negara, ancaman hukumannya 4 tahun sementara untuk Pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik, ancaman hukumannya sembilan bulan,” pungkasnya.
Baca juga: KPK Lakukan Pemeriksaan Terhadap Pemberi Suap Patrialis Akbar
Yusri memerinci, bukti yang menguatkan untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka itu adanya keterangan dari sejumlah ahli. Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa satu orang ahli pidana. ”Berdasarkan keterangan saksi yang ada, ini sudah termasuk penistaan lambang negara,” jelasnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)