Jakarta – Dalam lanjutan sidang dugaan penistaan agama, Ketum Mejelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’aruf Amin sempat dihadirkan untuk menjadi saksi. Ma’aruf membeberkan bahwa alasan Habib Rizieq Shihab terus mengawal sidang dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tersebut lantaran diutus oleh MUI untuk mengawal kasus tersebut hingga selesai.
Dalam sidang kedelepan kasus dugaan penistaan agama tersebut, kuasa hukum Ahok sempat menanyakan mengenai tafsir Auliya dalam surat Al Maidah ayat 51 kepada Ketum MUI Ma’aruf Amin. Akan tetapi, ketika itu, Amin enggan menjawab pertanyaan yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok tersebut.
“Apakah makna dari kata Auliya dari Al Maidah 51?. Apakah maksudnya teman dekat dan menganggap proteksi dan saling pelindung?,” tanya kuasa hukum Ahok di Kementan, Selasa (31/1/2017).
Menurut Ma’aruf, tafsir Al Maidah 51 tidak menjadi objek dalam pembahasan fatwa MUI yang menyatakan, terdakwa Ahok telah menistakan agama Islam ketika melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seribu. Hal tersebut lantaran fatwa MUI berdasarkan dari pernyataan Ahok yang menyampaikan Al Maidah 51 kepada warga Pulau Seribu.
Baca Juga : Massa Pendukung Ahok Asyik Dangdutan Saat FPI Sibuk Berorasi
“Tafsir Al Maidah tidak menjadi objek pembahasan. Karena yang menjadi objek pembahasan adalah pernyataan Ahok di Kepuluan Seribu,” jawab Ma’aruf.
(bimbim – www.harianindo.com)