Jakarta – Berita acara pemeriksaan (BAP) Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Ketum MUI) Ma’ruf Amin dikonfirmasi oleh pihak Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus dugaan penodaan agama. Dalam BAP tersebut, Ma’ruf menyebut Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak etis dalam membahas ayat-ayat Alquran lantaran tidak beragama Islam.
“Tidak patut membahas Al Maidah karena dia (Ahok) bukan muslim. Tidak proporsional, makanya kita anggap tidak etis,” ucap Ma’ruf dalam sidang kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Kemudian Ma’ruf mengatakan sikap yang dikeluarkan MUI terkait dengan pernyataan Ahok berdasar dari permintaan tertulis dan kegaduhan yang terjadi. MUI lantas membahas tentang ucapan Ahok tersebut hingga MUI mengambil sikapnya.
“Itu dinyatakan banyak orang (permintaan agar MUI mengeluarkan sikap), minta fatwa MUI. Itu tidak tertulis. Surat tentu ke sekretariat, delegasi ya rombongan-rombongan itu diterima pimpinan MUI. Ada dua-duanya (permintaan tertulis dan tidak tertulis),” ujar Ma’ruf.
Kemudian, prosesnya disampaikan oleh Ma’ruf yaitu pembahasan 4 komisi. Akan tetpai, Ma’ruf mengatakan bahwa MUI merasa tidak perlu menemui Ahok untuk meminta klarifikasi, karena pada prinsipnya, menurut Ma’ruf, penodaan tersebut ada pada perkataan.
Baca Juga : Kamerad Laporkan Anies ke KPK Dengan Tuduhan Gratifikasi Proyek VSAT
“Kami rasa tidak perlu. Kami berpegang pada prinsip niatnya apa, kami menghukum ucapan, ada pun hatinya Allah SWT. Iya (video diputar) secara keseluruhannya,” ucapnya.
(bimbim – www.harianindo.com)