Jakarta – Kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, Kapitra Ampera menuduh penetapan tersangka kepada kliennya merupakan pesanan dari salah satu pihak tertentu yang tidak suka kepadanya.
“Kami tidak terima Habib (Rizieq Shihab) ditetapkan sebagai tersangka. Kami melihat ini tidak jernih; order by law (penegakan hukum berdasarkan pesanan pihak tertentu),” kata Kapitra saat berbincang dengan VIVA.co.id pada Senin malam, (30/1/2017).
Menurut penilaian Kapitra, ada sejumlah pihak yang menginginkan Rizieq menjadi tersangka. Hal tersebut usai pihak Kepolisian menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, gubernur nonaktif DKI Jakarta, sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
Kapitra lantas mempertanyakan terkait dengan aspek demokrasi yang dianut di Indonesia. Ia menilai bagaimana mungkin Rizieq yang hanya menyampaikan karya ilmiahnya, tiba-tiba saja dituding menistakan simbol negara. Padahal hal tersebut tidak mungkin dilakukan oleh Rizieq.
“Kalau seperti ini, namanya tirani.”
Di sisi lain, Kapitra sendiri mengaku belum menemui kliennya usai penetapan tersangka tersebut. Seluruh anggota FPI akan mengadakan pertemuan secara tertutup untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh pada malam ini.
Baca juga : Jadi Saksi di Sidang Ahok, Ketua MUI Sebut Ada Permintaan Terkait Dugaan Penistaan Agama
“Ada usulan untuk menggugat balik aparat (Kepolisian Daerah Jawa Barat). Ini namanya sudah pembunuhan intelektual,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)