Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengetahui perkembangan kasus Ahok dari media cetak dan televisi.
Jawaban dari Ma’ruf Amin ini diberikan saat Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menanyakan soal darimana ia mengetahui soal kasus penistaan agama ini.
“Dari pemberitaan media cetak dan televisi,” kata Ma’ruf, di depan sidang yang berlangsung di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Selain itu, Ma’ruf mengaku adanya desakan dari berbagai forum agar MUI segera memberikan pernyataan sikap terkait kasus penistaan agama tersebut.
MUI kemudian membentuk tim yang terdiri dari empat komisi yaitu komisi fatwa, komisi pengkajian, komisi hukum dan perundang-undangan, serta komisi informasi dan komunikasi.
“Hasilnya dilaporkan kepada pengurus harian. Laporannya intinya bagaimana hasil bahasan dengan melakukan penelitian investigasi pembahasan dan menyimpulkan bahwa pernyataan Pak Basuki mengandung penghinaan terhadap Al-Quran dan ulama,” kata Ma’ruf.
(samsul arifin – www.harianindo.com)