Jakarta – Polisi mengaku telah mengetahui identitas dari penyebar video yang berisi gambar dan chat vulgar yang diduga dilakukan oleh Rizieq Shihab dan Firza Husein.
“Sudah teridentifikasi. Lebih dari satu (akun atau pelaku),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/1/2017).
Namun demikian, Argo enggan untuk memberikan keterangan lebih jelas terkait identitas pelaku.
Meskipun hingga saat ini polisi belum menerima pengaduan, baik dari pihak Rizieq maupun Firza, namun penyelidikan akan terus berlangsung karena kasus terkait pornografi bukan merupakan delik aduan.
“Kami mendapatkan informasi yang diperoleh anggota dengan cyber patrol. Kami membuat laporan model A atau kami menunggu laporan,” tutur dia.
Dalam kasus ini, polisi akan menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(samsul arifin – www.harianindo.com)