Jakarta – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berencana akan memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib rizieq Shihab dan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC), Firza Husein, terkait beredarnya video percakapan di media sosial.
“Pasti diperiksa,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2017).
Namun sebelum memanggil keduanya, penyidik akan lebih dahulu meminta keterangan dari beberapa saksi ahli, seperti dari ahli digital forensik, ahli biologi, dan ahli biologi forensik.
“Kita akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara,” ucap Argo.
Seperti diketahui, media sosial dibuat heboh dengan beredarnya video yang mengandung konten pornografi yang menyeret nama Habib Rizieq dan Firza Husein.
Polisi akan menjerat pelaku penyebar konten pornografi tersebut dengan Undang-Undang Pornografi Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Serta Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE .
“Ya baik yang menyebarkan, dan obyek, bisa dijerat pornografi dan UU ITE,” ujar Argo.
Dalam video yang telah tersebar luas di media sosial, terdapat rekaman percakapan antara seseorang yang diduga Firza Husein dengan seseorang yang bernama Ema.
Dalam video percakapan yang telah beredar sejak Minggu (29/1/2017) tersebut seseorang yang diduga Firza ini menyebut nama Habib Rizieq dalam percakapan mereka.
Selain itu, beredar pula screenshot percakapan via WhatsApp antara Firza dan Habib Rizieq disertai dengan beberapa foto vulgar dari seorang wanita yang diduga Firza Husein.
(samsul arifin – www.harianindo.com)