Jakarta – Video skandal perselingkuhan Habib Rizieq dengan Firza Husein kini tersebar luas di dunia maya. Terkait dengan video tersebut, GNPF MUI lantas berupaya melaporkan oknum yang menyebarkan video tersebut. Pelaku dinilai telah memfitnah Habib Rizieq sehingga menjadi viral di media sosial.
Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan oleh anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), Kapitra Ampera, Senin (30/1/2017). Kapitra menjelaskan bahwa pihaknya telah memang telah mendeteksi sang penyebar video yang menjadi viral tersebut sejak Minggu (29/1/2017).
“Kita sudah menginvestigasi orang ini, tapi kita gak mau langsung terpanc‎ing. Kita akan laporkan orang yang menyebarkan untuk dikenakan pasal UU ITE (Undang-Undang Informasi Elektronik, red),” tegas Kapitra kepada awak media, Senin (30/1/2017).
Selanjutnya, Kapitra juga mengaku bahwa tim advokasi GNPF-MUI telah memperoleh identitas penyebar video tersebut. Pelakunya berinisial MR dan LP alias A.
Baca Juga : Pengacara Menyebut Chat Tersebut Bukan Habib Rizieq Karena Bahasanya Sangat Vulgar
“Kita akan buat laporan ke Bareskrim Polri secepatnya. Tapi kami rapat dengan tim advokasi agar laporan yang kita buat lengkap dan memudahkan polisi untuk mengusutnya,” jelas Kapitra.
(bimbim – www.harianindo.com)