Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1/2017) dengan mengamankan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar bersama seorang wanita di Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa selama 1×24 jam, Anggita yang merupakan caddy di Jakarta Golf Club, Rawamangun, Jakarta Timur ini kemudian di bebaskan dan masih berstatus sebagai saksi.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan KPK, Anggita terlihat membawa sebuah goodie bag berwarna putih dengan tulisan ‘Lancome’ pada sisi depannya.
Seperti diketahui, Lancome adalah sebuah merk kosmetik bagi golongan menengah ke atas yang tentu saja harganya tidak murah.
Sebelum ditangkap, Patrialis Akbar memang sedang menemani Anggita berbelanja alat kosmetik di gerai Lancome di Grand Indonesia, dengan menghabiskan uang jutaan rupiah.
Menurut informasi, Anggita dikabarkan akan diperistri oleh Patrialis Akbar meski mantan Menteri Hukum dan HAM ini telah mempunyai istri bernama Sufriyeni. Patrialis juga dikabarkan akan membelikan apartemen untuk Anggita senilai Rp 2 miliar.
Terkait hal ini, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif enggan untuk mengungkapkan lebih jauh hubungan asmara antara Anggita dengan Patrialis.
“Jangan dari saya, kalau mau tahu tentang perempuan ini,” kata Laode.
Patrialis Akbar ditangkap terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kamaludin selaku penerima suap, dan Basuki Hariman serta sekretarisnya Ng Fenny sebagai pemberi suap.
(samsul arifin – www.harianindo.com)