Jakarta – Satu orang yang diduga merupakan pengedar narkoba yang membawa sabu-sabu dan ekstasi dari Malaysia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
“Barang bukti 230 butir pil ekstasi dan satu paket sedang sabu-sabu 41 gram,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau Kombes Guntur Arya Tejo, di Pekanbaru, Minggu (29/1/2017).
Terduga diketahui bernama Abdul Haris. Ia merupakan tenaga kerja Indonesia di Malaysia. Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, ia mengaku baru sampai dari Malaysia via Batam pada Sabtu sekitar pukul 14.00 WIB.
Terduga juga mengakui bahwa ia langsung yang membawa barang bukti tersebut dengan cara membeli di Malaysia sebesar 20.000 ringgit.
Baca juga: Anies Tegaskan KJP Wajib Melindungi Anak yang Putus Sekolah
Operasi penangkapan pengedar narkoba itu dimulai pada Sabtu pukul 15.00 WIB ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan membawa narkotika dari Malaysia untuk diedarkan di Kabupaten Indragiri Hilir. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melaporkan kepada Kasatresnarkoba.
“Kasatresnarkoba memerintahkan untuk dilakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi yang akurat kemudian dilakukan penangkapan yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba,” tambahnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)