New York – Hakim federal Amerika Serikat (AS) di Brooklyn terpaksa mengabulkan sementara permohonan izin tinggal untuk para imigran muslim pemilik visa valid, yang sempat tertahan di Bandara Internasional John F. Kennedy, New York.
Pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump sebelumnya sudah mengeluarkan keputusan presiden atau executive order, yang melarang pengungsi Suriah dan warga negara dari tujuh negara muslim dunia memasuki wilayah AS.
Akibatnya, terdapat sekitar 200 orang tertahan di area transit bandara sejak Sabtu (28/1/2017) kemarin. Namun jumlah itu belum pasti karena belum dikonfirmasi oleh kuasa hukum pemerintah.
Sebanyak 12 pengungsi juga tertahan di bandara selama berjam-jam karena tidak bisa memasuki kawasan Amerika, seusai perintah Trump yang resmi ditandatangani, pada Jumat lalu.
Meski demikian, dua orang di antaranya telah diizinkan masuk setelah banyaknya desakan protes dari ratusan massa yang berkumpul dan berunjuk rasa di area bandara membela para pengungsi dan imigran muslim.
Salah satu pengungsi yang dibebaskan pada Sabtu kemarin adalah pria berkebangsaan Irak bernama Hameed Jhalid Darweesh yang berusia 53 tahun.
Baca juga: Masjid Terbakar, Warga Texas Kumpulkan Donasi Untuk Perbaikan
“Saya menderita pindah ke sini, saya ingin mendapatkan keluarga di sini, dan saya tidak bisa kembali lagi,” kata dia, seperti dilansir dari Fox News, Minggu (29/1/2017). (Yayan – www.harianindo.com)