Jakarta – Tertangkapnya hakim MK, Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD merasa terkejut. Perbuatan dari Patrialis yang menerima suap dari pengusaha tersebut dinilai tidak pantas karena sudah digaji cukup tinggi oleh negara.
“Gajinya sudah tinggi kok masih kurang. Kalau benar dia menerima suap dan terbukti, maka tidak ada jawaban lain, dia orang rakus,” kata Mahfud saat dihubungi, Minggu (29/1/2017).
Diketahui bahwa gaji hakim MK saat ini mencapai angka 72,8 Juta per bulan. Gaji tersebut belum termasuk berbagai tunjangan yang diberikan. Ketika mulai menjabat sebagai hakim MK pada tahun 2013 silam, Patrialis tercatat memiliki harta yang dilaporkan ke KPK senilai Rp 14,9 miliar.
“Mungkin dia punya agenda politik yang akan ditempuhnya bermodalkan uang, mau jadi apa lagi. Kalau di Indonesia, politiknya enggak punya uang kan enggak bisa,” ucap Mahfud.
Menurut Mahfud, jika benar terbukti bahwa Patrialis menerima suap seperti yang dituduhkan oleh KPK tersebut, maka dia harus dihukum berat. Pasalnya, Patrialis tidak hanya menjadi pejabat negara saja, melainkan juga sebagai penegak hukum dan konstitusi. Mahfud mendorong agar Patrialis juga dihukum seumur hidup seperti mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang juga tertangkap tangan oleh KPK.
Baca Jgua : Inilah Video Ustad Alfian Tanjung Yang Menyebut 10 Pejabat Negara Terkait PKI
“Menurut saya, bisalah seperti pak Akil. Kalau sudah penegak hukum setingkat lembaga negara terbukti, layak dijatuhi hukuman maksimal,” ucap Mahfud.
(bimbim – www.harianindo.com)