Jakarta – Teten Masduki selaku Kepala Staf Kepresidenan dengan diwakili oleh sejumlah kuasa hukumnya, resmi melaporkan Alfian Tanjung ke Bareskrim Polri, Jumat (27/1/2017). Alfian dianggap telah mencemarkan nama baik dengan menyebut Teten masduki sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI).

Teten Masduki
Sejumlah kuasa hukum yang dipimpin Ifdal Kasim itu datang ke gedung sentra pelayanan kepolisian bareskrim dengan membawa sejumlah barang bukti untuk diberikan kepada penyidik.
Ifdal berpendapat, tindakan Alfian sudah di luar batas dengan menyebut Teten merupakan kader PKI. Bahkan dalam tuduhannya, Alfian juga mengatakan bahwa gedung Kantor Staf Presiden (KSP) yang terletak di Gedung Binagraha, Komplek Istana Negara sering dijadikan tempat rapat PKI.
“Tuduhan tersebut adalah salah satu upaya mendelegitimasi personal Teten dan lembaga KSP yang diatur dalam undang-undang,” sebut Ifdal.
Sebagai bukti, tim kuasa hukum teten membawa barang bukti berupa video berisi pernyataan Alfian di hadapan jemaah masjid dan sejumlah berita di media online.
Baca juga: Sylviana Tidak Sempat Beri Pertanyaan ke Anies Karena Waktu Habis, Ahok Joget
Telah diberitakan sebelumnya, Teten Masduki sebelumnya telah melayangkan surat somasi ke Alfian Tanjung yang berprofesi sebagai dosen. Namun, dua pekan berlalu somasi tersebut tidak direspons oleh Alfian. (Yayan – www.harianindo.com)