Jakarta – Calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat, kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam melakukan normalisasi sungai selama ini merupakan amanat dari pemerintah pusat.
Menurut pasangan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengamanatkan agar melakukan normalisasi sungai ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono selaku presiden pada saat itu.
“Kami sudah rasional membangun rumah susun, kami relokasi, untuk apa? Untuk menormalisasi bantaran sungai. Karena ada PP tahun 2011 dan yang tanda tangan PP itu adalah Bapak SBY,” ujar Djarot di kawasan Menteng, Sabtu (28/1/2017).
PP yang dimaksudkan oleh Djarot merupakan PP Nomor 38 tahun 2011 tentang Sungai.
“Kami menjalankan amanat itu, PP tentang sungai,” ujar Djarot.
Seperti diketahui, pada acara Debat Pilkada DKI 2017 pada Jumat (27/1/2017) kemarin, Djarot sempat bertanya kepada Agus Harimurti Yudhoyono terkait konsep membangun tanpa menggusur yang selalu didengung-dengungkan oleh cagub DKI Jakarta nomor urut satu tersebut.
“Kami bicara dengan banyak aktivis, komunitas, mereka mau untuk bergeser sedikit, bukan gusur, untuk didirikan hunian yang layak. Mereka yakin dengan cara itu mereka tidak akan kehilangan miliknya,” jawab Agus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)