Jakarta – Polda Metro Jaya menolak laporan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, terkait dugaan ancaman pembunuhan.
Menurut Petrus Salestinus selaku kuasa hukum TPDI, laporan mereka ditolak karena lokasi keberadaan Rizieq saat menyatakan ancaman pembunuhan, tidak jelas. Untuk itu, mereka disarankan agar membuat laporan ke Bareskrim Polri.
“Alasannya locus delicti (TKP)-nya tidak jelas. Jadi untuk lingkup lebih luas kami diarahkan ke Bareskrim,” ujar Petrus kepada awak media, Kamis (26/1/2017).
Menurut Petrus, sesuai rekaman yang diunggah dalam akun Youtube tersebut berada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya. “Semoga di Bareskrim yang memiliki kewenangan luas, maka Rizieq ini bisa segera diproses hukum,” katanya.
Baca juga: Puput Melati Puji Habib Rizieq, Netizen Sentil Kasus Suaminya
Dirinya membantah apabila alasan Polda Metro tidak menerima laporan karena alasan kurang alat bukti. “Justru karena ini pidana serius, maka perlu institusi Bareskrim yang menanganinya,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)