Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) saat ini sedang merumuskan standar kualifikasi bagi penceramah agama. Standar kualifikasi tersebut nantinya hanya akan diberikan kepada orang-orang yang dianggap layak menyampaikan ceramahnya.

Lukman Hakim Saifuddin
“Sekarang kami bekerja keras untuk merumuskan apa kualifikasi atau kompetensi yang diperlukan sebagai standar penceramah itu. Lalu kemudian bisa diakui sebagai penceramah yang memiliki kualifikasi cukup,” kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Komplek PTIK, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Lukman pun berharap apabila dengan rumusan tersebut, pihak penyelenggara bisa memilah para penceramah yang layak. Terpenting, mengantisipasi adanya penceramah yang menghujat dan bersikap intoleran antar-umat beragama.
Kendati begitu, dikatakan Lukman untuk menyusun rumusan standar kualifikasi itu pihaknya akan mengajak sejumlah pihak semisal ulama dan tokoh agama. Termasuk, menunjuk pihak atau lembaga yang berhak memberikan sertifikat terhadap penceramah agama yang lolos kualifikasi.
“Lalu juga siapa yang akan memberikan sertifikat bahwa ini penceramah sudah qualified misalnya. Pemerintah sendiri tidak ingin itu, karena ini biarlah menjadi porsi pihak yang memiliki otoritatif,” ujarnya.
Saat ditanya siapakah pihak atau lembaga yang nantinya ditunjuk memberikan sertifikat itu, Lukman menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau ormas gabungan lainnya.
Baca juga: Jokowi Disebut Merasa Prihatin Melihat Mantan Menteri SBY Diciduk KPK
“Bisa MUI, bisa ormas gabungan dari ormas agama atau yang lain. Justru di sini kita sedang mendengar pendapat,” pungkasnya. (Yayan – www.harianindo.com)