Jakarta – KPK akhirnya menetapkan status terasangka kepada Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Pada Jumat (27/1/2017), sekitar pukul 00.40 WIB dinihari, Patrialis Akbar keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye dan langsung dibawa ke ruang tahanan KPK.
Saat bertemu dengan media, Patrialis sempat memberikan pernyataan singkat bahwa dirinya tidak pernah menerima suap dan ia merasa dizalimi.
“Pertama saya ingin menyampaikan kepada yang mulia Bapak Ketua MK, Bapak Wakil Ketua MK, dan Hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia, saya mengatakan saya hari ini dizalimi. Karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis.
“Demi Allah saya betul-betul dizalimi. Nanti kalian bisa tanya sama Basuki. bicara uang saja saya nggak pernah. Sekarang saya jadi tersangka. Bagi saya ini adalah ujian, ujian yang sangat berat,” lanjutnya.
Sebelum Patrialis, dua tersangka lainnya yaitu NG Feni, dan Kamaludin terlihat sudah keluar dari Gedung KPK, juga dengan mengenakan rompi oranye.
Dalam kasus, Patrialis dan Kamaludin sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangka untuk Basuki dan Feni sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjeratnya dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(samsul arifin – www.harianindo.com)