Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab kemungkinan besar segera akan dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penistaan terhadapa Pancasila. Hal ini dikatakan langsung oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan.
“Kemungkinan besar akan menjadi tersangka. Sekarang ya sudah 99 persen lah, tinggal satu persen lagi. Hanya tinggal menunggu keterkaitan antara satu bukti dengan bukti yang lain yang lebih kuat,” kata Anton di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2017).
Polisi saat ini tengah mengumpulkan beberapa bukti lagi untuk melengkapi bukti yang telah ada, termasuk rencana akan melakukan gelar perkara kembali.
“Karena kita tidak ingin menetapkan seseorang sebagai tersangka itu berdasarkan subjektivitas. Tapi harus berdasarkan bukti-bukti hukum yang otentik. Yang baik bukti materil dan inmateril,” ujar Anton.
Lantas kapan Rizieq akan ditetapkan sebagai tersangka?
“Ya, secepat mungkin ya,” ujar Anton.
Seperti diketahui, Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dinilai telah menghina Pancasila dan mantan Presiden Soekarno dalam pernyataannya di ceramah yang digelar di Lapangan Gasibu, Bandung, beberapa waktu lalu.
Atas tuduhan tersebut, Habib Rizieq tidak merasa melakukannya, bahkan ia meragukan keaslian rekaman video yang telah diserahkan sebagai barang bukti.
(samsul arifin – www.harianindo.com)