Jakarta – Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq kembali berurusan dengan hukum setelah seorang pendeta merasa terancam keselamatannya karena isi ceramah yang disampaikan Rizieq.
Menurut Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Salestinus, Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung, akan melaporkan Habib Rizieq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Habib Rizieq dinilai telah menyebarkan ancaman dan fitnah lewat ceramahnya untuk menghabisi pemuka agama Kristen pada pertengahan 2016 lalu.
“Tentu saja, ancaman itu membuat banyak pendeta ketakutan. Apalagi Rizieq ini mempunyai massa yang banyak,” ujar Petrus saat dihubungi wartawan, Kamis.
“Makanya banyak teman-teman pendeta yang takut, karena ancaman ini bukan hanya pepesan kosong belaka,” tambahnya.
Pernyataan Rizieq ini dianggap telah menghina agama Kristen dan berpotensi memecah belah keragaman Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Oleh sebab itu, sudah selayaknya Rizieq diproses hukum,” tutup Petrus.
Ceramah yang disampaikan oleh Rizieq pada Agustus 2016 lalu itu diketahui menyikapi insiden di Tolikara pada 2015.
(samsul arifin – www.harianindo.com)