Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menegaskan jika pihaknya terpaksa mengesampingkan Peraturan Kapolri yang diterbitkan Kapolri sebelumnya, Jenderal (Purn) Badrodin Haiti, yang menyatakan pengusutan kasus terhadap calon kepala daerah harus menunggu proses Pilkada selesai.
Tito berpendapat, kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi referensi Polri untuk melanjutkan kasus-kasus lain yang menyeret peserta Pilkada.
“Kalau ini digulirkan, akan membawa konsekuensi. Siapa pun yang dilaporkan, semua dilaporkan sama, harus diproses,” ujar Tito di Kompleks PTIK, Jakarta, Rabu (25/1/2017).
Ironisnya, Perkap tersebut diterbitkan supaya tidak terjadi politisasi dan muncul kesan kriminalisasi dengan memanfaatkan penegakan hukum. Namun, karena desakan masyarakat yang kuat, Polri melanjutkan laporan tersebut.
Aksi saling lapor terhadap peserta Pilkada tidak hanya terjadi di DKI Jakarta. Di daerah pun banyak ditemukan kasus serupa.
Tito menambahkan, kasus Ahok menjadi preseden untuk menindaklanjuti laporan tanpa harus menunggu hingga Pilkada terlaksana.
Baca juga: Video Ahok Peragakan Lempar Gelas ke Djarot
“Jangan dihentikan prosesnya karena referensinya adalah kasus Ahok yang diajukan pada saat tahapan Pilkada. Yang otomatis membawa konsekuensi hukum asas equality before the law, semua sama di muka hukum. Tidak ada bedanya,” tegas Tito. (Yayan – www.harianindo.com)