Jakarta – Tim kuasa hukum erdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendesak majelis hakim untuk memanggil paksa Ibnu Baskoro, salah satu saksi pelapor.
Penyebabnya, Ibnu tak pernah memenuhi panggilan persidangan. Anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, menyebut Ibnu sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan.
Ibu tidak memenuhi panggilan tanpa menyampaikan alasan terkait ketidakhadirannya tersebut.
“Padahal pelapor tinggal di Jakarta,” kata Sudirta usai lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Sudirta berpendapat, berdasar pada Pasal 159 ayat 2 dan Pasal 224 KUHP, seorang saksi dapat dipidana jika selalu mangkir dari panggilan persidangan.
Dirinya lantas menilai Ibnu dapat diancam pidana berdasarkan pasal itu. Sudirta menilai, tindakan yang dilakukan Ibnu sangat merugikan Ahok.
Sebab, Ibnu dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan laporannya terhadap Ahok.
Baca juga: Jokowi Kabulkan Grasi, Antasari Azhar Tidak Lagi Wajib Lapor
“Begitu enak saksi melaporkan Pak Ahok sampai jadi terdakwa. Tidak bisa ikut kampanye dan memimpin DKI, tetapi saksi tidak hadir sampai tiga kali tanpa dikenai sanksi. Kalau terus terjadi, keadilan di Indonesia tidak terwujud,” tegasnya. (Yayan – www.harianindo.com)