Jakarta – Trimoelja D Soerjadi selaku Ketua tim penasihat hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyebut jika keterangan saksi pelapor Muhammad Asroi soal definisi kafir dalam persidangan membingungkan.
Sebab, ketika ditanya hakim soal tafsiran surat Al-Maidah Ayat 51, Asroi mengatakan bahwa tak boleh menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Pengertian kafir, menurut Asroi yaitu orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat.
Terkait jawaban Asroi tersebut, tim penasihat hukum Ahok pun lantas mempertanyakan bagaimana dengan umat Nasrani, Buddha, apakah mereka disebut kafir juga. Tapi, Asroi kata dia, tidak menjawab.
“Saya tanyakan itu karena sewaktu ditanyakan JPU tentang Al Maidah ayat 51 itu dia mengatakan jangan menjadikan orang nonmuslim sebagai pemimpin. Kan beda antara kafir dan non muslim kan beda,” kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Oleh karenanya, tim penasihat hukum terdakwa Ahok pun melihat bahwa keterangan para saksi pelapor dalam persidangan seperti dibuat-buat. Sehingga, mereka pun meragukan kesaksian para saksi pelapor yang sudah bersaksi dalam persidangan kliennya itu.
“Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kita sebagai penasehat hukum apakah saksi ini bisa dipercaya atau tidak,” ujarnya.
Kini, tim penasihat hukum terdakwa Ahok pun melihat bahwa keterangan para saksi pelapor dalam persidangan seperti dibuat-buat. Sehingga, mereka pun meragukan kesaksian para saksi pelapor yang sudah bersaksi dalam persidangan kliennya tersebut.
Baca juga: IDI Sindir Sidak Zumi Zola Ke RSUD Seperti Gerebek Narkoba
“Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kita sebagai penasehat hukum apakah saksi ini bisa dipercaya atau tidak,” ucap Trimoelja. (Yayan – www.harianindo.com)