Jakarta – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali menjalani sidang dugaan kasus penistaan agama, di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
Ketua Tim penasihat hukum terdakwa Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Ada Lima orang saksi yang dipanggil JPU,” ujar Trimoelja di lokasi pada Selasa (24/1/2017).
Trimoelja menambahkan, para saksi itu dihadirkan saat mantan Bupati Belitung Timur melakukan ceramah yang diduga mengandung dugaan penistaan agama di Kepuluan Seribu. Kesaksian tersebut berbeda dari sebelumnya, yang hanya melalui rekaman lewat video saja. “Selama ini saksi pelapor kan hanya melihat video saja,” katanya.
Dia menambahkan, lima orang saksi itu terdiri dari tiga orang saksi pelapor yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra, dan Iman Sudirman.
Baca juga: Muncul Ditengah-tengah saat Sidang Ahok, Inilah Tuntutan Sastrawan Taufik Ismail
Sementara dua orang saksi fakta yang menyaksikan langsung pidato Ahok, yakni Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, pegawai honor yang bertugas di Kepulauan Seribu.
“Mereka menyaksikan peristiwa pada 27 September 2016 itu,” katanya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)