Jakarta – Baru-baru ini, Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bernama Aliansi Anak Bangsa Anti Penodaan Agama telah melaporkan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Polri. Megawati dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Baharuzaman dengan nomor laporan polisi LP/79/I/Bareskrim pada tanggal (23/1/2017) kemarin.
Kasus penodaan agama terkait dengan Pasal 156 dan atau 156a Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Diduga, Megawati telah melakukan tindak pidana penodaan agama ketika dirinya menyampaikan pidato di acara peringatan HUT PDIP ke-44 yang digelar di Jakarta Convention Center, pada (10/1/2017) lalu.
Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Penodaan Agama, Baharuzaman membenarkan terkait dengan laporan tersebut. Sementara itu, Kepala bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul enggan memberikan komentar ketika dikonfirmasi mengenai laporan yang didaftarkan oleh Baharauzaman tersebut.
Baca Juga : Massa Pro dan Penolak Ahok Kembali Saling Berorasi di Persidangan ke 7
“Saya belum ngerti laporannya bagaimana,” ujar Martinus.
(bimbim – www.harianindo.com)