Jakarta – Lagi-lagi, Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali melaporkan saksi dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama. Pada Senin (23/1/2017) malam, Ketua DPD FPI Jakarta, Muchsin Alatas yang menjadi saksi dalam sidang, dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Lagi, Pengacara Laporkan Saksi di Sidang Ahok Karena Dianggap Beri Keterangan Palsu

Habib Muchsin Alatas

Menurut Salah seorang pengacara Ahok, Rolas Sitinjak, pihaknya melaporkan Muchsin atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Selain itu, Muchsin juga diduga memberikan sebuah keterangan palsu dalam persidangan tersebut.

“Beliau mengatakan, bahwasanya, ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok,” kata Rolas saat dihubungi, Selasa (24/1/2017).

Menurut Rolas, dalam persidangan sebelumnya, Muchsin tidak bisa mempertanggungjawabkan keterangan yang diucapkannya itu. Ketika itu, Muchsin mengatakan, rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di ponselnya telah dihapus. Muchsin dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, dan atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.

Baca Juga : Saksi Sidang Ahok Mengaku Baru Sadar Pidato Ahok Setelah Nonton TV dan Youtube

“Di Pasal 316-nya pemberatan karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah,” kata Rolas.

(bimbim – www.harianindo.com)