Palu – Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha) selaku Wakil Wali Kota Palu dikabarkan melaporkan anggota DPRD berinisial Ridwan H Basatu ke Polda Sulawesi Tengah, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik sewa kontrakan Rp 1 miliar milik Pasha yang dibayar menggunakan APBD.
“Jadi pada tanggal 19 Januari itu saudara Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang disapa Pasha Ungu datang ke Polda untuk melaporkan tentang adanya dugaan pencemaran nama baik dirinya. Yang dilaporkan itu atas nama RB,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto kepada awak media, Senin (23/1/2017).
Kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan atau penyidikan. Polisi juga belum melakukan pemanggilan terhadap saksi, pihak terlapor maupun pelapor.
“Belum ada pemanggilan. Ini masih berjalan beberapa hari. Baru empat hari,” tutur Hari.
Kasus ini bermula dari pernyataan anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kota Palu, Ridwan H Basatu beberapa waktu lalu. Dia mendesak Pemkot Palu untuk tidak membayar kontrakan hunian elite Pasha Ungu yang senilai Rp 1 miliar. Pembayaran kontrakan di kompleks hunian elite Citra Land tersebut dibebankan APBD kota tersebut.
Ridwan menyebutkan, kontrakan pribadi Pasha tidak boleh dibebankan atau dibayar lewat APBD Kota Palu, karena dapat menjadi masalah dalam penggunaan anggaran daerah. Dia menuturkan kontrakan tersebut tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah atau keuangan daerah, sehingga tidak boleh sewenang-wenang menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.
“Kota Palu masih membutuhkan banyaknya sarana prasarana dan infrastruktur, yang harus dilengkapi dan dibangun untuk kesejahteraan masyarakat, ketimbang membiayai kepentingan pribadi,” jelas Ridwan.
Politisi asal Partai Hanura itu mengakui saat rapat asistensi anggaran di DPRD, awalnya bagian rumah tangga dan umum di Sekretariat Pemkot Palu enggan mengakui bahwa APBD digunakan untuk membayar kontrakan hunian elite Pasha.
Usai DPRD menelusurinya, mengkaji dan evaluasi secara seksama, akhirnya Bagian umum dan rumah tangga Pemkot Palu mengungkap adanya penggunaan APBD untuk pembayaran hunian elite Pasha tersebut.
Pasha kemudianmembantah tudingan tersebut. “Informasi ini ngaco. Kontrakan apa yang sebesar Rp 1 miliar, datanya dari mana? Kalau mau memberi informasi kepada masyarakat itu harus akurat,” bantah Pasha, Kamis (12/1/2017).
Baca juga: Pedagang Raup Keuntungan Berjualan Poster Habib Rizieq di Demo FPI
Namun, Pasha tidak menampik jika dirinya tengah menyewa sebuah rumah di Kota Palu untuk 6 bulan. Namun, nilainya Rp 60 juta per bulan, bukan Rp 1 miliar seperti yang dikabarkan. Ia juga menegaskan uang sewa rumah tersebut dibayar menggunakan dana pribadi. (Yayan – www.harianindo.com)