Jakarta – Kapitra Ampera selaku kuasa hukum Rizieq Shihab membantah jika kliennya telah enyebarkan informasi bernada kebencian seperti yang dituduhkan oleh polisi.
“Mana ada menghasut. Ini kan pemerintah. UUD Pasal 8 dan 9 UU Nomor 8 Tahun 1999 masyarakat untuk ikut serta dalam penyelenggaraan negara.”
“Yang Pasal 9 mengatakan, mengumpulkan informasi dan menyebarkan informasi. Harusnya akuntabilitas sebagai azas penyelenggaraan negara harus dijawab oleh BI, iklarifikasi, selesai,” ujar Kapitra.
Hal tersebut disampaikan Kapitra ketika menunggu kliennya menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/1/2017).
Menurut Kapitra, pasal yang dikenakan kepada Rizieq merupakan bentuk anti-kritik pemerintah yang otoriter. Ia mengatakan, yang dilakukan Rizieq adalah mengoreksi apa yang dilakukan Bank Indonesia, yang menurut dia, mengabaikan trauma bangsa.
Pihaknya saat ini akan meluruskan masalah dalam pemeriksaan bersama penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polisi Sudah Periksa Saksi Ahli dari BI dan Bahasa Terkait Kasus Palu Arit Habib Rizieq
“Nanti argumentasi hukumnya, argumentasi sosial politiknya, akan dijelaskan,” ujar Kapitra. (Yayan – www.harianindo.com)