Jakarta – Febri Diansyah selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan jika kasus dugaan suap dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330 di PT Garuda Indonesia merupakan perbuatan berlanjut dan bersama-sama. Kasus suap tersebut terjadi dalam kurun waktu 2005 hingga 2014.

Garuda Indonesia
“Kasus dugaan suap ini merupakan perbuatan berlanjut dan bersama-sama. Karena itu, baik terhadap ESA (Emirsyah Satar) atau SS (Soetikno Soedarjo) kami menggunakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Ini berarti kami akan mendalami keterlibatan pihak lain yang terkait dengan perkara ini,” kata Febri saat dikonfirmasi, Minggu (22/1/2017).
Febri menerangkan, indikasi adanya uang suap yang diterima Emirsyah Satar sebesar Rp 20 miliar itu, dilakukan melalui beberapa kali transfer ke beberapa rekening. Perbankan yang digunakan dalam transaksi tersebut, berlokasi di Singapura.
“Terkait dengan rincian rekening, tidak dapat kami sampaikan saat ini karena terkait teknis penyidikan. Namun benar, transaksi dilakukan menggunakan mekanisme jasa keuangan yang berada di Singapura,” kata dia.
Soetikno selaku salah satu tersangka dalam kasus ini, merupakan bos Mugi Rekso Abadi (MRA) Group yang membawahi beberapa anak perusahaan. Terkait apakah MRA Group ini ikut terlibat dalam kasus suap kepada Emirsyah, KPK belum bisa menanggapinya.
Namun, Febri mengakui, salah satu tempat penggeledahan adalah kantor MRA Group yang berada di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Penggeledahan di sana dilakukan karena memang informasi yang dimiliki penyidik KPK ada sejumlah bukti di di kantor tersebut. “Dan kami sudah menyita sejumlah dokumen yang relevan dalam perkara ini,” tutur dia.
Febri juga mengungkapkan, keterlibatan Soetikno dalam kasus ini sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Perusahaan tersebut punya hubungan dengan perusahaan Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C. Hubungannya, yaitu sebagai konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Indonesia.
Terkait alasan dari KPK yang belum mengenakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut, ungkap Febri, karena saat ini masih fokus mendalami indikasi suap. KPK pun tidak bisa serta-merta langsung mengenakan UU tentang TPPU tanpa ada bukti kuat yang mengarah ke sana. Namun, lanjut Febri, jika dalam proses penyidikan kemudian ditemukan fakta-fakta penyembunyian kekayaan hasil kejahatan, maka akan dipertimbangkan untuk menggunakan TPPU.
KPK resmi menetapkan dua tersangka pada kasus tindak pidana korupsi terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indoensia (Persero) Tbk, pada Kamis (19/1/2017) silam. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA) dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo (SS).
Baca juga: Prabowo Menduga Data Yang Dikeluarkan Sejumlah Lembaga Survei Tidak Netral
Emirsyah dikenakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara Soetikno, yang diduga berperan sebagai pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Yayan – www.harianindo.com)