Jakarta – Markas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) beberapa hari lalu dibakar. Polisi pun telah berhasil menangkap pelaku. Lima anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terlibat dalam pembakaran bakal direhabilitasi Polres Bogor.
Sebab, lima tersangka tersebut masih dibawah umur. Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading mengatakan, kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dengan penyelesaian di luar pengadilan atau diversi.
Mereka akan dikirim ke Balai Rehabilitasi Sosial Marsudi Putra (BRSMP) Bogor untuk menjalani pembinaan selama tiga bulan.
”Kami ambil langkah hukum kasus ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak adalah melakukan upaya diversi karena tersangka masih anak dan ancaman hukumannya kurang dari 7 tahun,” terangnya pada Kamis (19/1/2017).
Para tersangka itu masing-masing berinisial, I (17), IF (16), RH (17), MR (17), dan NY (17). Semuanya masih berstatus pelajar SMA.
Dicky juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya diversi yang digelar di Mapolres Bogor yang dihadiri pihak-pihak terkait.
Baca juga: Geledah Empat Tempat, KPK Tetapkan Mantab Pejabat PT Garuda sebagai Tersangka
Di antaranya dari Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), kuasa hukum para pelaku, orangtua para pelaku dan jajaran Polres Bogor.
”Dari diversi tersebut didapatkan kesepakatan bahwa pihak korban, pelapor, dan terlapor sepakat berdamai. Artinya, diversi berhasil,” jelas Dicky. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)