Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi dalam rangkaian penyidikan suap pengadaan pesawat Airbus S.A.S dan mesin keluaran Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2005-2014.
Penggeledahan dilakukan sejak kemarin, Rabu (18/1/2017) hingga Kamis (19/1/2017).
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Groups sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, kemarin penyidik sudah menggeledah empat lokasi. Yakni kediaman Emirsyah di Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) dan rumah Soetikno di Cilandak, Jaksel.
Kemudian kantor Soetikno di Wisma MRA Jalan TB Simatupang, Jaksel, dan sebuah rumah di Jatipadang, Jaksel. Sedangkan hari ini penyidik menggeledah sebuah rumah di Bintaro, Pesanggrahan, Jaksel.
“Untuk penggeledahan di lokasi kelima (Bintaro) masih berlangsung sampai saat (sore) ini,” kata Syarif mendampingi Ketua KPK Agus Rahardjo di kantornya.
Hanya saja baik Syarif maupun Agus belum memerinci hasil penggeledahan yang dilakukan anak buahnya. ”Untuk hasil penggeledahan belum ada datanya,” ujar Agus.
Baca juga: Ketua Umum DPP FPI Nilai Polisi Tidak Berlaku Adil
Menurut Agus, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak enam bulan lalu. Dalam penyelidikan, KPK bekerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
KPK masih melakukan pengembangan dalam kasus ini. ”Anak-anak (penyidik) masih bekerja,” tegas Agus. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)