Jakarta – Pihak Kepolisian akhirnya menangkap pelaku yang membawa bendera RI bertuliskan Arab. Pelaku ditangkap di Pasar Minggu, Jaksel.

Sosok yang diduga FPI
“Tadi malam kita sudah mengamankan satu orang laki-laki ya di Pasar Minggu. Yang bersangkutan berinisial NF,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/1/2017).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa bendera berlafaz ‘Laa Illaha Illallah’ dan gambar pedang di bawahnya, juga motor yang digunakan pelaku pada saat aksi demo. Saat ini NF masih diperiksa polisi.
Baca juga: Mantan Dirut Garuda Jadi Tersangka KPK
“Nanti kita kenakan Pasal 26 UU No 24 tahun 2009 tentang lambang negara, ancamannya 5 tahun,” ujar Argo.