Jakarta – Polisi sedang menyelidiki kasus berkibarnya bendera merah putih bertuliskan huruf Arab pada saat Front Pembela Islam (FPI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Markas Besar Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
Namun ternyata kasus pencoretan bendera merah putih bukan terjadi sekali ini saja, beberapa hari lalu juga beredar foto yang memperlihatkan bendera merah putih dicoreti logo grup band Metallica.
Terkait hal ini, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menegaskan bahwa polisi juga akan mengusut bukti foto tersebut.
“Kalau terhadap lambang negara, bendera, lagu kebangsaan, sudah ada undang-undang, tidak boleh mencorat-coret,” ujar Martinus.
“Setiap orang mencoret, menulis, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp500 juta,” tambahnya.
Polisi juga akan melibatkan para ahli dalam melihat dua kasus dugaan penghinaan terhadap bendera merah putih ini.
“Dalam perspektif Polri, itu suatu tindakan pelanggaran. Nanti ada ahli, banyak ahli (dimintai keterangan), termasuk pembuat undang-undang,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)