Honolulu – Mark Zuckerberg punya tanah luas di Hawaii. Berada di Kauai, tanah tersebut besarnya mencapai 2,8 juta meter persegi. warga setempat bebas melintasi properti milik bapak satu anak itu. Dan, Zuckerberg merasa propertinya yang seharga USD 100 juta (setara Rp 1,3 triliun) menjadi tidak privat.
Dilaporkan harian Honolulu, itu membuat CEO Facebook tersebut merasa tidak nyaman. Untuk itu, dia menuntut ratusan warga Hawaii yang memiliki bidang tanah itu untuk melepas tanahnya.
Sebagaimana dilaporkan Star Advertiser pada Kamis (19/1/2017), ada belasan bidang tanah di dalam properti Zuckerberg yang dimiliki warga setempat. Mereka memilikinya sejak tahun 1850 lewat peraturan yang tertuang dalam Kuleana Act. Dalam peraturan tersebut, pemilik tanah bisa melintasi properti Zuckerberg dengan bebas.
Dengan alasan privatisasi itu lah Zuckerberg berniat melayangkan tuntutan kepada ratusan warga sipil agar mereka mau menjual bidang tanahnya lewat lelang. Namun, usaha itu sepertinya tidak akan mudah. Pasalnya, penjualan tanah secara hukum sangat tidak umum di Hawaii.
Selain itu, tanah-tanah yang diharapkan bisa dibeli Zuckerberg umumnya dimiliki secara turun temurun. Jadi, tanpa surat-surat tanah yang jelas. Pemilik aslinya bisa saja sudah meninggal dunia.
”Satu bidang tanah yang besar di Hawaii biasanya juga mencakup bidang tanah kecil yang pemiliknya tidak jelas,” ujar Keoni Shults, pengacara dari perusahaan Honolulu yang mewakili perusahaan Zuckerberg. ”Namun, tuntutan Zuckerberg bisa memberikan kejelasan atas status tanah itu nantinya sehingga menguntungkan bagi pemilik tanah,” tambahnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)