Home > Ragam Berita > Nasional > Seluruh Berkas Aduan dengan Terlapor Rizieq Shihab Bakal Disatukan

Seluruh Berkas Aduan dengan Terlapor Rizieq Shihab Bakal Disatukan

Polri berencana menyatukan berkas dari beberapa kasus hukum, dengan objek dan delik yang sama dengan terlapor Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atas dugaan penistaan agama.

Seluruh Berkas Aduan dengan Terlapor Rizieq Shihab Bakal Disatukan

Imam Besar ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab

“Kalau objek, delik, locus, pelanggaran pasal dan orang (yang dilaporkan) sama, maka pasti akan digabung. Untuk memudahkan proses penyelidikan, agar cepat dan efektif,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Jakarta pada Kamis (19/1/2017).

Lebih lanjut Martinus menjelaskan, beberapa aduan yang berkasnya akan disatukan itu masih terkait dengan dugaan penistaan agama Kristen pada ceramah Rizieq di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 25 Desember 2016.

Atas ceramah itu, Rizieq dilaporkan oleh Ketua Presidium Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik RI (PMKRI) Angelo Wake Kako, Koordinator Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita) Slamet Abidin dan Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah ke Polda Metro Jaya.

Para pelapor itu juga melaporkan dengan waktu yang berbeda-beda. Laporan Angelo diterima Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/6344/XII/2016/PMJ/ Dit Reskrimsus, pada 26 Desember 2016 dengan nama pelapor Angelo Wake Kako.

Direktur Eksekutif Student Peace Institute Doddy Abdallah melaporkan kasus dugaan penistaan agama berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/6367/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus pada tanggal 27 Desember 2016.

Baca juga: Menteri Susi : Tidak Ada Pulau yang Diakuisisi Asing

Rumah Pelita melaporkan Rizieq dengan nomor Laporan Polisi : TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016.

Tidak sampai di sana, Rizieq juga kembali dilaporkan oleh warga Kelapa Gading bernama Khoe Yanti Kusmiran atas dugaan penistaan agama. Laporan Khoe Yanti tersebut teregister dalam Tanda Bukti Lapor TBL/22/I/2017/Bareskrim tertanggal 16 Januari 2017.

Dalam kasus tersebut, Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 165 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

x

Check Also

Habib Novel Tak Mengakui Pria NF Pembawa Bendera Sebagai Anggota GNPF-MUI

Habib Novel Tak Mengakui Pria NF Pembawa Bendera Sebagai Anggota GNPF-MUI

Jakarta – Pihak kepolisian telah menangkap pelaku pengibar bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis