Jakarta – Baru-baru ini, masyarakat diimbau untuk melaporkan individu atau organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan pelanggaran hukum, seperti tindak kekerasan dalam menyampaikan aspirasi. Imbauan tersebut datang dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kemenkumham akan memproses seluruh laporan yang masuk.
“Kalau melanggar hukum, usut,” ujar Yasonna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Menurut Yasonna, kebebasan berserikat dan berkumpul memang diatur dalam konstitusi. Akan tetapi, kebebasan tersebut juga ada batasannya agar tidak kebablasan. Yasonna menuturkan, ada tiga reformasi hukum, yaitu reformasi regulasi, reformasi penegakan hukum, dan reformasi budaya hukum. Adapun budaya hukum juga termasuk budaya taat aturan dalam menyampaikan aspirasi atau berdemonstrasi.
“Itu anarki. Kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab, kewajiban menjaga aturan yang berlaku,” kata Politisi PDI Perjuangan itu.
“Berdemo jangan maki-maki orang. Presiden juga dimaki. Boleh mengkritik, mengkritik pemerintah itu baik sekali. Tapi menyerang simbol-simbol negara itu tidak bisa,” tutur Yasonna.
Baca Juga : Awalnya Malu-malu, Ahok Akhirnya Mau Dipeluk Dewi Persik
“Kalau Anda kritik saya sebagai Menkumham tidak becus, Yasonna Laoly tidak becus mengelola lapas, imigrasi. That’s fine with me, itu koreksi. Tapi kalau menyerang saya, Yasonna Laoly haram jaddah. Saya kejar kamu,” lanjut dia.
(bimbim – www.harianindo.com)