Sumenep – Mi instan asal Korea Selatan, Samyang, saat ini tengah menjadi polemik. Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (Sidak) di sebuah minimarket di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep, KH Safraji mengatakan, sidak dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah atas peredaran mie instan yang tidak memiliki sertivikat halal.
MUI Sumenep sendiri mencurigai Mie instan Samyang mengandung enzim babi. Selain karena tidak adanya sertifikasi telah dilakukan pemeriksaan dari lembaga yang bertanggung jawab di Indonesia, kemasannya juga hanya berbahasa Korea.
Mie Samyang yang dipersoalkan adalah yang berkemasan berwarna kuning.
Valentin Gusno pemilik swalayan, Vmengakui mi tersebut dijual lantaran banyaknya permintaan konsumen lewat media sosial.
Baca juga: MUI Menyebut Ada Tulisan Mengandung Babi Dalam Kemasan Mie Samyang
“Samyang yang kuning itu memang tidak ada label dari BPOM,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (19/1/2017). (Yayan – www.harianindo.com)